Kajian Rutin AFSIC bersama Dr Jabbar Sabil: Imam al-Ghazali, Pemikir yang Melampaui Zamannya
“Imam al-Ghazali al-Mutawasith, Pemikir yang Melampaui Zamannya”
Imam al-Ghazali yang dijuluki sebagai Hujjatul Islam, bukan saja seorang sufi
yang telah menulis berbagai kitab Tasawuf seperti kitab Ihya ‘Ulumuddin, namun juga seorang Filsuf yang telah menulis
berbagai kitab filsafat dan usul seperti al-Mustasyfa
min ‘Ilmi al-Usul, Syifa al-Ghalil,
al-Mankhul min Ta’liqat al-Usul, Asas al-Qiyas dan sebagainya.
Ketika kita berbicara tentang teori-teori pemikiran
dan hukum Islam serta relevansinya dengan kebutuhan kekinian di era dunia
modern, kita akan mendapati teori-teori al-Ghazali yang memiliki legitimasi
kuat dalam tradisi keilmuan Islam ternyata merupakan soluasi atas berbagai
problem hukum dunia modern saat hukum positif realitasnya tidak mampu
memberikan solusi konkrit atas keluhan umat manusia.
Teori Mashlahah dan
Munasbah/Kompromitasnya al-Ghazali
misalnya, adalah suatu teori dan produk pemikiran yang menunjukkan al-Ghazali
sebagai pemikir ulung yang telah melampaui zamannya. Kenapa melampaui zamannya?
Sebab metode berfikir dan teori-teori al-Ghazali ternyata faktanya lebih dahulu
telah melampaui penemuan para fisluf Barat hari ini di abad post-Modernisme.
Ketika pemikir Barat hari ini sedang mencari, al-Ghazali telah menemukan
jawabannya jauh-jauh hari.
Lalu, bagaimana persisnya legitimasi tradisi keilmuan
Islam atas teori-teori al-Ghazali dan bagaimana persisnya teori-teori
al-Ghazali kita sebut telah melampaui zamannya?
Simaklah kajian ini pada Senin, 7 September 2015 di Aula Serbaguna
Kantor Forsimas/DKMA, Samping Mushalla KID/Bank BNI, Darussalam, bersama Dr
Jabbar Sabil, MA yang menulis tesis dan disertasinya tentang teori-teori
al-Ghazali. [afsic.or.id].

Posting Komentar untuk "Kajian Rutin AFSIC bersama Dr Jabbar Sabil: Imam al-Ghazali, Pemikir yang Melampaui Zamannya"