Siaran Pers: Jika Penilaian Maarif Jujur, Banda Aceh Masuk Kategori Kota Paling Islami
Banda
Aceh menempati urutan ke 19 indeks kota Islam menurut hasil survey Maarif
Institute yang dipublikasi beberapa hari lalu. Dengan kata lain, Banda Aceh
tidak masuk dalam kategori kota Islam.
Lalu
apa sebabnya? Kenapa Banda Aceh tidak masuk, dan justru Bali menempati urutan
ketiga kota yang dianggap Islami? Kalau kita telaah metode penilaian survey
tersebut di website mereka, di sini kita akan temukan jawabannya.
Dari
tiga variable ukuran penilaian, yaitu aman, sejahtera dan bahagia. Variable “bahagia”
yang dinilai yaitu harmoni dengan alam, dan kesetiakawanan. Sementara variable “sejahtera”,
yang dinilai yaitu pendidikan, pendapatan, pekerjaan dan kesehatan. Nah,
ternyata Banda Aceh unggul dalam dua variable ini menurut hasil survey tersebut
yang bisa kita baca di website mereka.
Sementara
pada variable ketiga, yaitu “aman”, di sinilah Banda Aceh kekurangan nilai. Pada
variable ini, yang dinilai adalah kebebasan beragama dan keyakinan,
perlindungan hukum, kepemimpinan dan pemenuhan hak politik perempuan dan hak
anak dan difabel.
Jadi,
bisa disimpulkan Banda Aceh kekurangan nilai pada Variable aman ini karena
Banda Aceh dianggap tidak mendukung kebebasan beragama oleh karena poin
kebebasan beragama jadi ukuran dengan nilai besar versi Maarif Institute.
Banda
Aceh pada Variable “aman” ini mendapat nilai 55, sementara Denpasar-Bali
mendapat nilai 65. Jadi, Banda Aceh dianggap tidak mendukung kebebasan
beragama, sementara Denpasar dianggap mendukung kebebasan beragama.
Parameter
penilaian untuk ini, menurut Maarif Institute yaitu dengan menggunakan metodologi
Maqashid Shari’ah dimana poin Hifzhu ad-Din (memelihara agama)
masuk di dalamnya.
Jadi,
Maarif Institute menggunakan metodologi Maqashid ini untuk termasuk
mengukur proses “Penjagaan Agama” (hifzhu ad-Din) pada kota-kota yang
disurvey tersebut yang hasilnya Banda Aceh sebagai kota yang memberlakukan syari’at
Islam justru mendapat nilai rendah, sementara Denpasar-Bali yang berlaku tradisi
Hindu mendapat nilai tertinggi.
Dengan
kata lain, Maarif Institute telah melakukan pelacuran metodologis karena menggunakan
metodologi Maqashid Shari’ah tidak pada tempatnya. Bagaimana bisa metodologi
Maqashid yang sebenarnya berorientasi untuk menjaga agama Islam lalu justru
digunakan (termasuk) untuk mengukur kota yang memberlakukan nilai-nilai Hindu
secara ketat dan kemudian hasilnya Denpasar yang “Menjaga agama Hindunya”
mendapat nilai tertinggi dan Banda Aceh mendapat nilai terendah.
Padahal
bukannya Banda Aceh dengan syari’at Islamnya justru demikian banyak bukti yang
menunjukkan konsistensinya “Menjaga Agama (Islam)” misalnya dengan melarang
aliran sesat Gafatar berkembang di Banda Aceh karena akidahnya yang melenceng
dari Islam? Ataukah melarang aliran sesat semacam Gafatar ini menurut Maarif
Institute merupakan bukti tidak adanya kebebasan beragama di Banda Aceh? Kalau iya,
seharusnya Maarif Institute tidak menggunakan metodologi Maqashid Shari’ah,
karena metodologi ini sesuai dengan penjelasan para ulama Ushul Fiqh, maksud “Menjaga
Agama” atau Hifzhu ad-Din, ya menjaga agama Islam dari segala
penyimpangannya, bukan membiarkan segala penyimpangan terhadap ajaran Islam.
Apalagi,
terkait Bali, jika kita mau jujur, siapapun tahu kasus demi kasus larangan berjelbab
telah berlaku secara luas di sana dan dimuat di berbagai media massa. Bahkan harus
diakuai bahwa pariwisata telanjang di sana juga sama sekali tidak menjaga Islam
(Hifzhu ad-Din).
Oleh
sebab itu, saya kira survey Maarif Institute ini telah cacat secara metodogis
karena telah menggunakan kebenaran (metodologi Maqashid Shari’ah) dengan
cara yang tidak benar, hal ini membuka kemungkinan adanya cacat serupa pada penilaian
kota-kota lainnya. Wallahu a’lam bishshawab.
Teuku Zulkhairi, MA
Direktur Umum Aceh Forum
for Study of Islamic Civilization (AFSIC)
Mahasiswa Program Doktor
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh



Posting Komentar untuk "Siaran Pers: Jika Penilaian Maarif Jujur, Banda Aceh Masuk Kategori Kota Paling Islami"